Persekutuan perdata adalah bentuk kerjasama antara dua
Pengertian Akta Persekutuan Perdata
Akta persekutuan perdata adalah dokumen hukum yang berisi kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam persekutuan. Dalam konteks hukum Indonesia, persekutuan perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memberikan la